Wajah Dunia Pendidikan KitaOleh Didi Junaedi HZ • 8th May, 2008 • Kategori: Opini •Dilihat:1,804 views •Kirim: Email This Post
Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, telah kita lalui. Tetapi, pesan moral yang terkandung di dalam peristiwa penting tersebut hendaknya senantiasa up to date dan tidak pernah berlalu dalam kehidupan kita.
Melalui tulisan ini, penulis mengajak kita semua, anak bangsa negeri ini untuk memotret wajah dunia pendidikan kita saat ini. Dengan demikian diharapkan mampu menghadirkan semangat pada setiap individu masyarakat negeri ini untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air tercinta ini.
Peran Pendidikan
Tidak dapat dipungkiri, bahwa pendidikan memunyai peranan yang sangat penting dalam proses kemajuan suatu bangsa. Semakin tinggi kualitas pendidikan di suatu bangsa, semakin tinggi pula kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa tersebut. Dan ini akan berimbas pada kemajuan peradaban bangsa tersebut. Sebaliknya, rendahnya kualitas pendidikan akan berdampak pada rendahnya mutu SDM, yang pada gilirannya akan menghambat kemajuan peradaban bangsa tersebut.
Persoalannya, untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tidak semudah membalik telapak tangan. Diperlukan sejumlah prasyarat tertentu demi kelancaran proses penciptaan mutu pendidikan. Dari mulai tersedianya tenaga pengajar profesional, yang kompeten dan memiliki integritas serta dedikasi tinggi, terlengkapinya fasilitas serta sarana dan prasarana penunjang dalam proses belajar mengajar, serta efektif dan efisiennya kurikulum, dan sejumlah prasyarat lainnya.
Dalam konteks Indonesia, sejumlah prasyarat yang harus ada demi penciptaan mutu pendidikan tersebut belum seluruhnya terpenuhi. Kalaupun ada sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki sejumlah komponen prasyarat yang cukup memadai, tentu membebankan biaya yang tinggi kepada peserta didiknya. Sehingga, tidak mungkin terjangkau oleh masyarakat kebanyakan.
Inilah persoalan klise dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di satu sisi, kita mendambakan kualitas pendidikan yang baik untuk seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, untuk memperoleh kualitas pendidikan yang baik, masyarakat harus menyediakan dana yang tidak sedikit. Sementara, kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat negeri ini sangat memprihatinkan.
Landasan Yuridis
Pada hakekatnya, bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dari beberapa landasan yuridis di atas, maka jelas bahwa seluruh lapisan masyarakat negeri ini berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Dan untuk memperolehnya, pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasinya.
Ironisnya, pemerintah sebagai penyelenggara negara, hanya rajin mendengungkan pentingnya pendidikan bagi warga negara, tanpa memberikan solusi terbaik untuk penyelenggaraan pendidikan di seluruh jenjang pendidikan. Hal ini terlihat dengan kurangnya anggaran pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD, yang sampai saat ini masih tidak lebih dari 20%. Kenyataan ini, memaksa kita untuk menunda keinginan memiliki pendidikan yang berkualitas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar